KILASRIAU.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang menetapkan Jalan Hangtuah sebagai lokasi resmi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) malam hari melalui SK Bupati Nomor 547/IX/HK-2025 mendapat dukungan luas, terutama dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat pelaku usaha kecil.
Advokat sekaligus Konsultan Hukum, H. Kemal Rafsanjani, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga strategis untuk menjaga denyut ekonomi dan keberlangsungan UMKM di Tembilahan.
Keputusan ini menanggapi polemik yang sempat mengemuka terkait rencana pemindahan seluruh UMKM dari Jalan Hangtuah ke Lapangan Gajah Mada, yang menimbulkan perdebatan di masyarakat antara pro dan kontra. H. Kemal menjelaskan bahwa SK Bupati tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, sehingga tidak bisa diabaikan hanya karena adanya berita simpang siur.
Dalam keterangannya, H. Kemal menjelaskan bahwa SK Bupati Nomor 547/IX/HK-2025 yang mengatur penetapan lokasi sementara UMKM di tepi Jalan Hangtuah dengan jam operasional pukul 16.30 sampai 01.00 WIB ini sudah sesuai dengan berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah,